KERINCI, JAMBI - Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memasuki purna tugas, maka mutlak untuk mengembalikan fasilitas negara yang melekat disaat ia berdinas, salah satunya adalah mobil dinas (mobnas) yang diberikan oleh instansi pemerintah. Ini adalah aturan umum untuk memastikan bahwa aset negara yang digunakan untuk kepentingan dinas dapat digunakan kembali oleh pegawai aktif atau oleh instansi tersebut sesuai kebutuhan.
Proses pengembalian melibatkan serangkaian prosedur administratif dan pemeriksaan untuk memastikan kondisi mobil tersebut sesuai standar.
Dalam hal tersebut, beredar kabar mobil dinas milik Darifus saat aktif sebagai ASN. Diketahui ia belum mengembalkan mobil dinas setelah pensiun, tentu saja ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Kerinci. Kok bisa setelah mundur sebagai ASN Darifus enggan mengembalikan Mobil Dinas?
Beberapa sumber media ini, mengatakan, Kamis (12/9/2024), kabarnya Beliau (Darifus) hanya memakai mobil dinas untuk kemana mana hingga mundur dari ASN mobil dinas tersebut masih digunakan.
"Kami Minta Instansi terkait untuk segera mengirimkan surat pengingat atau permintaan resmi kepada Darifus untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut, "ujar Sumber media ini.
Lebih lanjut kata sumber, instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk menilai kondisi kendaraan dan memastikan semua dokumen serta aksesori yang terkait masih lengkap.
"Nah!! Jika pengembalian tidak dilakukan sesuai tenggat waktu, pemerintah daerah Kabupaten Kerinci harus berani tegas, mengambil tindakan hukum atau administratif. tindakan hukum untuk mendapatkan kembali aset negara"tegas sumber.
Sementara itu Darifus saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa mobil dinas tersebut harus dikembalikan langsung kepada sekretaris daerah
Baca juga:
Isu KSB Hangat, Adi Purnomo Tebar Isu Suap
|
"Saya ngembalikan harus ke pak sekda karena mobil sekretariat kebetulan pak sekda masih sakit kita doakan semoga beliau cepat sehat, "kata Darifus.