KERINCI, JAMBI - Proyek pembangunan di Bandara Depati Parbo Kerinci menjadi sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya proyek dengan nilai lebih Rp 14 Miliar tersebut diduga menggunakan material tanah timbunan ilegal. Hal itu tentunya tidak memberikan kontribusi untuk daerah, yakni tidak menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Kerinci.
Data yang dirangkum dari berbagai sumber, Proyek Penyiapan Lahan Sisi Darat Tahap I Bandara Depati Parbo, Kabupaten Kerinci dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.14.099.969.622.65, - yang di kerjakan oleh CV Kihendra Pratama.
"Informasinya material tanah untuk timbunan diambil dari lokasi galian C ilegal, dari wilayah hilir. Ini tentu merugikan daerah juga. Karena kalau ilegal tak ada pajak untuk daerah, " ungkap Syafri aktivis Kerinci kepada Indonesiasatu co.id, Minggu (6/2/2022).
Baca juga:
Isu KSB Hangat, Adi Purnomo Tebar Isu Suap
|
Ditempat terpisah, Anton salah seorang warga Kerinci mengakui bahwa konvoi atau iring - iringan Dump truck saat mengangkut bahan material timbunan menuju Bandara Depati Parbo sangat mengganggu pengendara lain. Pasalnya, selain menyebabkan macet, debu dari bahan meterial juga beterbangan. Parahnya lagi, sopir Dump truck juga memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga mengancam keselamatan warga.
"Benar sekali, dump truck mengangkut material pembangunan bandara udara Depati parbo, tolong dump truk nya di kurangi kecepatan, ingat pengendara lain dan keselamatan masyarakat di jalan, selain itu juga terjadi macet, " ungkap Anton.
Terpisah, dikutip dari berbagai media online sebelumnya, bahwa kepala Bandara Depati Parbo Kerinci Farel Tobing selaku KPA mengaku bahwa material tanah timbunan tersebut dipakai sejak kegiatan tahun 2021 lalu.
Terkait legalitas dan lokasi pengambilan material tanah yang memiliki izin tempat pengambilan material tanah timbunan Farel mengaku tidak mengetahui.
"Soal lokasi pengambilan tanah ilegal itu urusan perusahaan" kata kepala bandara Depati Parbo dikutip dari media online. (sony).